Lightalongtheway – Komisi Penentuan Biasa( KPU) DKI RGO 303 Jakarta melaporkan akan pendamping calon Gubernur serta Delegasi Gubernur Provinsi DKI Jakarta dari rute perseorangan Dharma Pongrekun- Kun Wardana tidak penuhi ketentuan administrasi koreksi akta pendukung penamaan dalam pilkada.
“ Dari 1. 229. 777 informasi yang diunggah ke Silon( Sistem Data Penamaan), sebesar 447. 469 diklaim penuhi ketentuan( MS) serta 782. 308 tidak penuhi ketentuan( TMS),” ucap Pimpinan Bagian Teknis KPU DKI Jakarta Dody Keagungan di Jakarta, Rabu.
Perihal ini ia pula sampaikan dalam Rapat Rekapitulasi Hasil Konfirmasi Administrasi Koreksi Pertama Ketentuan Sokongan Pendamping Calon Perseorangan Gubernur serta Delegasi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 yang ikut dihadiri Pimpinan serta Badan KPU Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta serta pendamping calon perseorangan di Jakarta, Selasa( 18 atau 6).
Dody mengatakan ada pula jumlah sokongan penuhi ketentuan( MS) ini sedang kurang dari sokongan minimun, ialah sebesar 618. 968 orang yang sudah diresmikan alhasil status konfirmasi administrasi akan pendamping calon perseorangan diklaim tidak penuhi ketentuan.
KPU Provinsi DKI Jakarta sudah menyelesaikan konfirmasi administrasi koreksi ke satu semenjak 9 Juni hingga 18 Juni 2024 lewat Silon.
Jenjang konfirmasi administrasi koreksi merupakan jenjang melaksanakan kir kesahan serta bukti akta ketentuan sokongan bagus pesan statment sokongan, KTP elektronik, kesesuaian informasi yang di input di Silon ataupun pesan statment bukti diri untuk pendukung yang pada KTP elektronik mempunyai status profesi selaku badan Tentara Nasional Indonesia(TNI), Polri, ASN, fitur dusun ataupun umur belum 17 tahun tetapi telah berbaur.
Bila ada keberatan dari pendamping calon perseorangan kepada hasil konfirmasi koreksi itu, KPU Provinsi DKI Jakarta mempersilahkan buat mengantarkan RGO303 keberatan lewat Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.